Expresinews, Jakarta - Baru-baru ini, bea masuk atas minuman beralkohol ditetapkan sebesar 150 persen dari harga pasar. Penetapan harga ini lebih tinggi daripada peraturan sebelumnya, demikian rilis thejakartapost pada 23 Juli 2015.

Dalam peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 9 Juli 2015, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa setiap minuman dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen, seperti brandy, whisky, vodka, gin dan rum, akan dikenakan bea masuk 150 persen.

"Peraturan ini efektif 14 hari setelah dikeluarkan," demikian pernyataan dari Departemen Keuangan.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, bea didasarkan pada volume, sekitar Rp 125.000 (US $ 9,31) per liter. Berdasarkan peraturan saat ini hal itu akan merujuk nilai harga.

Sebagai contoh satu liter wiski dengan harga pasar Rp 1 juta biaya 1.125.000 bawah peraturan sebelumnya, sementara di bawah aturan baru, harga akan membengkak menjadi Rp 2,5 juta.

Peraturan baru juga menargetkan minuman dengan kandungan alkohol antara 15 dan 25 persen, seperti anggur. Namun, bea masuk untuk anggur ditetapkan pada tingkat yang lebih rendah dari 90 persen dari harga pasar.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top