Pembakaran Masjid di Tolikara : Kapolri, Penembakan Untuk Kebebasan Beragama
Expresinews, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan penembakan yang dilakukan aparat keamanan pada saat insiden kekerasan di Karubaga, Kabupaten Tolikara, merupakan bentuk perlindungan terhadap kebebasan beragama.
"Saya jelaskan di negara manapun tidak ada kegiatan ibadah dilarang, karena dijamin konstitusi dan perjanjian HAM," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2015) malam.
Konstitusi menjamin warga berhak memilih agama dan menjalankan ibadah. Badrodin menuturkan, ketika itu ada protes dan saat negosiasi masa bertambah banyak, lalu negosiasi tidak berhasil ada kelompok yang mendesak dan melempari.
"Maka dilakukan penembakan. Penembakan yang dilakukan aparat kepolisian itu wujud dari upaya negara untuk menjamin konstitusi harus tegak," katanya.
Menurut Badrodin, pembatasan kegiatan keagamaan tidak boleh karena melanggar konstitusi.
"Jadi yang 12 korban tertembak, ya itu risiko karena dia melanggar konstitusi dan HAM," katanya.
Badrodin mengungkapkan, yang melakukan penembakan adalah aparat keamanan. Namun, jika penembakan dilakukan sesuai prosedur tidak menjadi masalah.
"Tidak perlu penembakan itu ada perintah, kondisi yang mengharuskan dia menembak itu biasa saja. Penanggungjawabnya polisi," katanya.
Peristiwa bermula ketika beberapa jemaat GIDI mendatangi lokasi untuk berdialog, namun tiba-tiba ada letusan senjata api yang memicu amuk warga. Akibatnya, satu orang meninggal dunia sementara 11 lainnya luka-luka.
sumber : kabar24.com


0 komentar:
Posting Komentar