Expresinews_Pelaksanaan hukuman mati terhadap dua terpidana mati kasus narkoba yang dikenal dengan kelompok Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran terancam ditunda lagi.

Hal itu terjadi seiring dengan munculnya desakan dari pihak kuasa hukum keduanya, Todung Mulya Lubis untuk menunda eksekusi mati. Todung menilai ada pelanggaran kode etik saat proses hukum keduanya dijalankan. Sehingga ia mendesak Kejaksaan Agung untuk menundanya sampai proses penyelidikan pelanggaran kode etik dilaksanakan oleh Komisi Yudisial (KY).

Mantan pengacara kedua terpidana mati dari Australia tersebut, Muhammad Rifan, pernah menjelaskan bahwa dalam peradilan diduga ada intervensi dari Mahkmamah Agung dan Kejaksaan Agung, sehingga Todung menilai harus ada penyelidikan atas dugaan intervensi tersebut oleh KY.
"Sudah sewajarnya pemerintah menunggu hingga KY memberikan keputusan demi memberikan keadilan bagi kedua terpidana," ujarnya.

Masih menurut Toung, Muhammad Rifan pernah menyampaikan bahwa ia sempat bertemu dengan hakim maupun jaksa beberapa kali dalam kaitan hukuman terhadap duo bali nine ini. Ia juga menjelaskan bahwa perbincangan tersebut mengalami kebuntuan karena adanya keterlibatan dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung," ujar Todung dalam keterangan pers, Senin (27/4/2015).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top