Indra Utama, SE.MM, Ketua LPA Provinsi Bengkulu


Bengkulu, Expresinews - Berbagai kalangan menyampaikan sikap dan tuntutan atas kasus tragis pembunuhan pelajar belia di Rejang Lebong. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bengkulu sebagai praktisi perlindungan anak di Bengkulu menyampaikan sikap mengecam kejadian tersebut dan menuntut pelaku dihukum berat. Demikian disampaikan Ketua LPA Provinsi Bengkulu, Indra Utama, SE. MM kepada jurnalis pada Rabu (4/5) siang.

Menurutnya kasus tersebut sudah merupakan tindakan keji dan melanggar UU perlindungan anak. "Ini merupakan suatu tindakan keji dan harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya," tuturnya. Pihaknya sebagai lembaga yang bergerak dalam perlindungan anak merasa punya andil untuk turut mendesak  kejaksaan dan pengadilan memberikan tuntuan dan vonis yang berat atas kasus ini.

Senada dengan LPA, Ketua Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Bengkulupun memiliki tuntutan yang sama. Ketua PAHAM Bengkulu, Dr. Diana Komena, SH. MH menjelaskan bahwa hukum dan keadilan harus benar-benar ditegakkan terhadap kasus ini dengan sebenar-benarnya. Ia menuntut pelaku ditindak dengan hukum yang memenuhi rasa keadilan dengan dihukum secara berat. "Kami melihat ini merupakan kejahatan yang sudah sangat parah dan tidak bisa ditolerir, rasa kemanusiaan kita sangat tersayat dengan kejadian ini, selain masih bocak diperkosa sampai meninggal, kemudian jasadnya dibuang ke jurang. Ini benar-benar tindakan yang tidak bisa dimaafkan," terangnya.

Tokoh perempuan Bengkulu inipun melakukan tindakan dalam mendorong putusan hakim dengan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri dan Kejari Curup agar melakukan proses hukum dengan benar dan menegakkan hukum dengan setegak-tegaknya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top