7 Pembunuhan Yuyun Tunggu Putusan Hakim
CURUP, Expresinews - Tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), warga Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menanti putusan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Curup.
Nasib dari ketujuh pelaku itu akan diputuskan oleh majelis hakim PN Curup pada saat sidang lanjutan yang beragendakan putusan hakim, Selasa (10/5) mendatang.
Agenda itu disampaikan Majelis hakim yang diketuai Heny Faridha setelah memimpin sidang pledoi ketujuh terdakwa, Rabu (4/5).
Adapun tujuh tersangka yang sudah menjadi terdakwa tersebut berinisial De (17), Da (17), FS (17), Su (17), Al (17), So (16) dan EK (16).
Pada sidang pledoi itu, para terdakwa ini didamping penasihat hukum M Gunawan.
Dia meminta kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku. Hal itu mempertimbangkan, karena pada terdakwa berusia di bawah umur dan belum pernah dihukum. "Para anak ini mengakui dan menyesali perbuatan mereka, kemudian mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan," ungkap Gunawan.
Pada sidang sebelumnya, ketujuh terdakwa itu dituntut hukuman 10 tahun oleh jaksa penuntu umum (JPU) Arlya Noviana Adam.
Dari analisis hukum jaksa, mereka telah melanggar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU Nomor 35/2015 tentang perubahan atas UU nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) dan pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Para terdakwa diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban Yuyun di Perkebunan karet Desa Kasi Kasubun, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, pada 2 April 2016, sekira pukul 13.00 WIB. (ade/iil/JPG)
Sumber : Jawapost


0 komentar:
Posting Komentar