Edy Sugiarto, SH.MH, Ketua PERADI Bengkulu


Bengkulu, Expresinews - Rabu (4/5) Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Provinsi Bengkulu, Edy Sugiarto, SH, MH menyatakan bahwa hukuman yang patut dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Rejang Lebong harus memberikan efek jera. Demikian disampaikan Edy di kantornya di Jalan Kenangan Kota Bengkulu pada awak media.

Ia berharap Pengadilan Negeri yang melakukan persidangan atas kasus ini bisa bertindak dengan berpedoman pada hukum yang memenuhi rasa keadilan dan memberikan vonis hukuman yang memberikan efek jera. "Ini (vonis hukuman) nantinya harus memberikan efek jera. Agar tindakan kejahatan semacam ini tidak lagi terulang kembali. Dengan vonis hukuman yang berat akan membuat orang-orang tidak berani melakukan tindakan yang serupa," ujarnya.

Melalui lembaganya dan bekerjasama dengan pihak lain ia mengatakan akan melakukan pendampingan dan pengawalan atas proses hukum terhadap kasus ini. "Kami akan melakukan pendampingan, dan memastikan agar hukum yang dijatuhkan benar-benar sesuai," ungkapnya.

Seperti diketahui, ke-12 orang pelaku tindak kejahatan seksual terhadap remaja belia bernama Yuyun sedang menunggu proses persidangan lanjutan dan vonis yang akan dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Curup.(**)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top