Expresinews_Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu Wito mengatakan pihaknya sudah lima kali memanggil Walikota Bengkulu Helmi Hasan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2012-2013.
"Ini panggilan terakhir, yakni panggilan ke lima, dia tidak datang. Berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, saksi sudah super cukup, alat bukti sudah super cukup, keterangan ahli juga sudah super cukup, maka berkas perkara (bisa) segera dijilid, dinyatakan P21 oleh jaksa penyidik, dilimpahkan ke penuntut umum. Sudah, kita limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito di Bengkulu, Senin (11/5).
Datang tidak datang Walikota Bengkulu Helmi Hasan tidak menghambat Kejari menuntaskan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp11,4 miliar itu.
"Penyidik akan segera menyelesaikan, langsung memberkas, diupayakan akhir Mei ini sudah P21. Namun sebelum itu, kami tetap memberikan kesempatan hak-hak tersangka untuk diperiksa secepatnya oleh penyidik sesuai yang tertuang pada pasal 50 KUHAP," kata dia.
Penyidik direncanakan Rabu akan mendatangi rumah Helmi Hasan, untuk mengetahui keberadaan tersangka, jika ada di rumah, tersangka langsung akan diperiksa.
"Setelah ini penyidik akan melakukan tindakan hukum mendatangi tempat kediamannya, jadi penyidik akan lakukan koordinasi dengan aparat keamanan, maupun kelurahan setempat, mengetahui atau tidak keberadaan tersangka yang dipanggil, kalau memang sudah didatangi tempat kediamannya ternyata tidak ada dan tidak diketahui dengan jelas ke mana tersangka, kita segera lakukan pencarian di mana dia. Ini bentuk penyidik objektif terhadap hak tersangka," katanya.
Menurut Wito, penyidik sudah memberikan hak Helmi Hasan, bahkan sudah lima kali penjadwalan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka, namun ternyata, walikota yang tidak mau menghadiri pemeriksaan.
Seharusnya pemeriksaan dihadiri tersangka sebagai sarana untuk memberikan keterangan yang menguatkan bahwa dia tidak bersalah, dan menghadirkan saksi yang meringankan.
"Pada pemeriksaan ini, tersangka kan bisa mengklarifikasi apa yang mereka perbuat sesuai dengan pasal 116 KUHAP, dia berhak mengajukan saksi yang menguntungkan baginya, sekarang ada kesempatan mengklarifikasi, buktikan kalau memang tidak berbuat," kata Wito.
Tidak menghadiri panggilan penyidik, kata Kajari membuat tersangka kehilangan haknya sendiri.
(sumber : harianterbit.com)


0 komentar:
Posting Komentar