Jakarta Setelah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi SKK Migas, selain
menemukan 2 bukti permulaan cukup, terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada
Kepala SKK Migas yang diberikan Presiden Direktur KPI berinisial AMD, KPK juga
menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.
"Ada
dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP
2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB. SB adalah Ketua Komisi VII DPR RI
periode 2009-2014," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jalan
Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
SB diduga
melanggar Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Peran SB
jika dilihat dari pasal yang disangkakan, menerima hadiah atau janji terkait
fungsinya sebagai Ketua Komisi VII atau anggota DPR RI. Kasus ini merupakan
pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang sudah selesai
di persidangan.
Terima US$
200 Ribu
Berdasarkan
surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, disebutkan Sutan Bhatoegana
menerima uang US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013. Uang itu diterima Rudi dari
beberapa pihak salah satunya, Widodo Ratanachaitong, Bos PT Kernel Oil
Singapura dan Fossus Energy Ltd.
Uang sebesar
US$ 200 ribu itu merupakan bagian dari uang US$ 300 ribu yang diberikan Widodo
untuk Rudi lewat pelatih golfnya, Devi Ardi yang diambil sehari sebelumnya dari
Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
Uang itu
diserahkan melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di
Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada
Sutan Bhatoegana sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi anggota Komisi
VII. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank
Mandiri Gatot Subroto. (Yus)
(Rochmanuddin) Sumber : http://news.liputan6.com


0 komentar:
Posting Komentar