Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus
proyek pengelolaan dana dan pengadaan haji dari penyelidikan ke tahap
penyidikan. KPK juga telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali
sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai
tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam pesan singkat
kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).
Namun Busyro tidak menjelaskan dengan detail terkait 'dan
kawan-kawan' yang juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun
diduga akan ada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) lainnya yang juga
ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pernah
dimintai keterangan sebagai terperiksa dalam penyelidikan proyek ini.
KPK menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana haji tahun
2012-2013 sejak tahun lalu.
Sumber : http://www.republika.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar