Rizal Ramli


Expresinews, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II DPR RI Kamis (29/10/2015) mengundang sejumlah pihak mulai Jaksa Agung Prasetyo hingga Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.

Di pekan ketiga Pansus Angket Pelindo II ini tampak mulai menajam. Setidaknya Pansus mulai menukik pada pokok persoalan terkait pengelolaan Pelindo II khususnya tentang perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan apa yang terjadi di Pelindo II telah merugikan keuangan negara. "Yang terjadi di Pelindo II, ada hal yang sangat merugikan negara," kata Rizal Ramli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Dia memaparkan sejumlah fakta yang berbeda dengan klaim yang selama ini disampaikan Direktur Utama RJ Lino. Rizal menyebut sejumlah kejanggalan yang digembor-gemborkan Dirut Pelindo II Lino. "Pelindo disebut 20 BUMN yang memberikan untung. Kok bisa Dirut Pelindo sesumbar ini penipuan. Padahal market share Pelindo II 72 persen sedangkan Pelindo III hanya 15 persen, tapi untungnya Rp600 miliar. Jadi memang banyak fakta bohong," kata Rizal.

Dia juga mempertanyakan cara berpikir Lino daam pengelolaan Pelindo dengan menolak terminologi "first come first serve". Padahal, imbuh Rizal, di pelabuhan manapun di belahan dunia prinsip melayani yang datang lebih awal merupakan adagium umum. "Saudara Dirut Pelindo II tidak mau menerapkan first come first serve, jawaban ini luar biasa tidak masuk akal. Akibatnya kapal tidak lancar. Kalau mau nomor satu, ya nyogok," ujar Rizal.

Dalam kesempatan tersebut Rizal juga mempertanyakan Lino yang seolah-olah menjadi sosok penting. Dia menuturkan, kebohongan Lino yang disampaikan berkali-kali, mengabaikan rekomendasi Presiden Komisaris terkait perpanjangan kontrak JICT hingga mengabaikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. "Bahkan di Tempo mengatakan agar Jonan melawan saja Kejaksaan. Mungkin itu klaim Lino saja. Pasti ada backingnya, berani melakukan insubordinasi dan pembangkangan," tambah Rizal.

Saat ditanya tentang siapa backing Lino, Rizal pun menanyakan balik atas sejumlah fenomena yang muncul khususnya saat dilakukan penggeledahan di kantor Pelindo II. "Siapa yang ditelpon Lino saat penggeledahan? Siapa yang menelpon jauh-jauh dari Korea. Pansus harus cari tahu, berapa kali Buwas ditelpon oleh orang yang berkuasa di Indonesia," urai Rizal.

Dia meminta agar Pansus Angket Pelindo II mencari hubungan bisnis antara Lino dengan sejumlah pihak. Menurut dia, Pansus Angket Pelindo diharapkan dapat mencari kejelasan mengapa pejabat berkali-kali menelpon Buwas agar diganti dari posisinya sebagai Kabareskrim. "Kalau netral saja hubungannya, wajar saja, tapi kalau hubungan bisnis antara keluarga- keluarga, itu yang harus dijelaskan," cetus Rizal.

Sementara saat Pansus Angket Pelindo II memanggil Jaksa Agung Prasetyo terungkap tentang legal opinion (pendapat hukum) yang disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Perdata dan TUN) kepada Pelindo II tidak bisa dijadikan untuk perlindungan hukum.

Menurut dia, dua legal opinion yang muncul pada 17 Maret 2014 serta legal opinion pada 21 November 2014. Sedangkan perpanjangan konsesi JICT dilakukan pada 5 Agustus 2014. "Ini kan seperti sesuatu yang belum ada, namun dijadikan ada," kata Prasetyo.

sumber : inilah.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top